
Tanjungpinang, MR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di dua daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Kota Tanjungpinang dan Batam diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, M Bisri yang membenarkan bahwa sesuai rekomendasi pemerintah pusat daerah yang melaksnaakan PPKM darurat level 4, diperpanjang selama 14 hari kedepan.
“Benar di perpanjang, dan akan terus dievaluasi sesuai dengan rekomendasi nasional,” kata Bisri singkat saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19, lanjutnya dua daerah di Provinsi Kepri tersebut masuk dalam daftar 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
“Jadi bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, diperpanjang yang dimulai dari 26 Juli – 8 Agustus 2021 atau selama 2 pekan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level IV di wilayah Provinsi Kepri yakni di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam hingga Minggu 25 Juli 2021.
Setelah sebelumnya, kedua wilayah di Provinsi Kepri itu diberlakukan PPKM Darurat selama 9 hari yakni sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Bar






