
Tanjungpinang, MR – Terdakwa Iswandi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/11/2021). Mantan Perangkat Desa Tarempa Barat Daya, Anambas ini terbukti melakukan korupsi dana desa.
Dalam putusan, Majelis hakim menyatakan, Terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan, terdakwa dihukum selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Eduard MP Sihaloho.
Selain hukuman pokok, Terdakwa yang merupakan mantan aparatur desa Tarempa Barat Daya ini juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) terhadap Kerugian keuangan Negara C/q Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.180.529.978, paling lambat 1 bulan.
“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah menetapkan seorang mantan Perangkat Desa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek batu miring dan semenisasi jalan Desa Tarempa Barat Daya Anambas. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Red






