
Tanjungpinang, MR – Abu Bakar, Kadis PUPP Kepri, menegaskan jika proyek jalan Bandara RHF Tanjungpinang telah sesuai prosedur dan aturan hukum.
Penegasan ini disampaikan Abu Bakar ini dia sebut sekaligus menampik adanya isu miring soal adanya penggelembungan dana pembangunan proyek tersebut.
Abu yakin atas pernyataanya ini mengingat pengerjaan proyek pembangunan jalan Bandara RHF mendapat pengawasan dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dijelaskannya, tinjauan terhadap harga perkiraan sendiri (HPS) telah dilaksanakan sebelum pelelangan. Tinjauan terhadap harga satuan dan rencana volume pengerjaan itu dia sebut dilakukan bersama Inspektorat Daerah Kepri dan BPKP.
“Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada,” kata Abu Bakar di Tanjungpinang, Kamis (2/3/2023).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad disebut Abu langsung melibatkan Kejati dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan Bandara RHF.
Keterlibatan Kejati Kepri dia katakan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya.
“Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu, 16 Marek 2022 silam,” terang Abu.
Sebagaimana diketahui, proyek penataan Jalan Bandara RHF dikerjakan PT Amanah Anak Negeri selaku pemenang tender, dan PT Bentan Sondong selaku konsultan pengawas.
Proses pengerjaan dibagi 4 segmen dengan biaya pengerjaan sebesar Rp36 miliar ditambah PPN 11 persen sehingga totalnya menjadi Rp39,6 miliar.
Abu meyakinkan pekerjaan ini telah melalui probity audit oleh Inspektorat Daerah, BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kepri.
“Dari uraian ini, semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Maka tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apalagi markup,” tutup Abu bakar.
Penulis/Editor : Andri












