Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas industri PT Panca Rasa Pratama, produsen Teh Prendjak di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terganggu akibat pemagaran akses jalan di sekitar pabrik. Pemagaran tersebut kini menjadi sorotan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lokasi menunjukkan susunan batu bata yang membentuk pagar berdiri di dekat bahu jalan, sehingga menutup akses utama keluar-masuk kawasan pabrik.
Kondisi ini memicu penilaian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bahwa pembangunan pagar tersebut berpotensi melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan daerah dalam pembangunan pagar tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah pembangunan pagar itu melanggar Perda,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Satpol PP juga akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemerintah Provinsi Kepri, guna mengkaji aspek perizinan dan kewenangan atas lahan serta akses jalan tersebut.
“Kami akan memanggil pemilik lahan dan OPD terkait untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Aktivitas Produksi Terganggu, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Dari sisi perusahaan, dampak pemagaran akses jalan ini dinilai serius. Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, menyebutkan bahwa pemasangan batu pada 16 Desember 2025 lalu memaksa perusahaan mengalihkan akses karyawan dan distribusi melalui pintu belakang pabrik.
Ia mengakui, penutupan akses utama berdampak langsung pada kelancaran pengiriman produk ke berbagai daerah, seperti Jakarta, Pekanbaru, hingga Pontianak.
“Kalau dihitung secara nilai, kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 hingga Rp5 miliar. Itu baru perkiraan awal, belum termasuk potensi penalti akibat keterlambatan pengiriman,” jelas Mustardi.
Saat ini, pihak perusahaan juga tengah menyiapkan langkah hukum melalui kuasa hukum untuk merespons permasalahan tersebut, sembari menunggu kejelasan sikap pemerintah terkait status pemagaran akses jalan.












