Batam, mejaredaksi – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali digagalkan di perairan Kepulauan Riau. Tim patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) IV Batam dan PSDKP berhasil mengamankan 104.082 ekor BBL di perairan Teluk Bakau, Kabupaten Karimun, Rabu (4/2/2026).
Penindakan bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Perairan Combol dan Selat Mi Karimun. Saat patroli dilakukan, petugas mendapati sebuah kapal high speed craft (HSC) yang berusaha menghindari pemeriksaan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan pengejaran sempat berlangsung menegangkan. Pelaku melakukan perlawanan dengan melemparkan kotak berisi benih lobster ke arah kapal patroli sebelum berupaya melarikan diri.
“Kapal sempat mengandaskan diri di Selat Mi, namun kembali bergerak hingga akhirnya berhenti di Teluk Bakau,” ujar Sodikin di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 21 kotak berisi BBL dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp11,04 miliar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke BPBL Batam untuk penanganan lanjutan guna menjaga kelangsungan hidup benih lobster.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Ketut Budiantara, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam penggagalan tersebut.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan laut nasional,” kata Ketut.
Saat ini, petugas masih mendalami identitas pelaku dan asal muasal benih lobster. Pelaku terancam Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta jeratan Undang-Undang Perikanan dan Karantina.
Kasus ini menjadi penggagalan pertama penyelundupan BBL oleh Bea Cukai Khusus Kepri sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 2025, Bea Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan kasus serupa dengan total nilai barang mencapai Rp41,15 miliar.












