Anak di Bawah Umur Dianaiya Pakai Obeng dan Kayu, 2 Pria Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pria berinisial RO dan NS yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di kawasan Perumahan Lembah Asri, Tanjungpinang Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Kedua pelaku nekat melakukan aksi kekerasan terhadap korban berinisial MN setelah terlibat perselisihan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan motif di balik penganiayaan ini akibat tersinggung.

“Pelaku memukul korban karena ada rasa tersinggung. Korban mengalami luka memar akibat pukulan yang dilakukan menggunakan kayu dan obeng,” jelas Kombes Hamam, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban MN memberanikan diri melaporkan penganiayaan yang dialami kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian, yang segera bertindak cepat mengamankan RO dan NS.

Meskipun luka fisik yang diderita MN disebut tidak fatal, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Kombes Hamam menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas.

“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *