Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial R (27) ditangkap polisi setelah diduga terlibat peredaran sabu.
Ironisnya, R yang seharusnya menjadi bagian dari aparat penegak aturan justru diduga “nyambi” sebagai pengedar. Ia diamankan bersama istrinya, EW (39), di rumah mereka di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang.
Penangkapan ini langsung mendapat respons tegas dari Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat narkoba.
“Tim kami sudah cek ke Polres, dan benar ia adalah pegawai kami,” ujar Aris, Jumat (3/4/2026).
Aris menegaskan, selain proses hukum yang berjalan, sanksi berat juga menanti oknum ASN tersebut.
“Proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Tapi secara internal, pasti ada sanksi tegas. Tidak ada ampun bagi pegawai yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Ia menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh pegawai.
“Kami akan perkuat pembinaan dan terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas,” tambahnya.











