Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dari operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara ilegal serta sejumlah dokumen penting.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara yang dikemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer untuk dikirim dari Pelabuhan KKT Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak 23-27 Juni 2025.
“Asal batu bara berasal dari tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kukar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak pelabuhan, agen pelayaran, pemilik izin usaha pertambangan (IUP), hingga ahli Kementerian ESDM. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: YH (penjual batu bara), CH (pembantu YH), dan MH (pembeli batu bara).
Sebanyak 248 kontainer batu bara telah disita di Surabaya dan 103 lainnya masih diperiksa di Balikpapan. Polisi juga menyita 7 alat berat serta dokumen perizinan dan pengangkutan yang diduga dipalsukan.
Modus para pelaku yakni menyamarkan batu bara ilegal seolah berasal dari penambangan resmi dengan dokumen dari pemilik IUP. Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami juga akan terapkan pasal TPPU karena aktivitas ini telah berlangsung lama,” tegas Brigjen Nunung.












