Tanjungpinang, Mejaredaksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan pemantauan intensif di lokasi aksi demonstrasi ratusan buruh dari Kota Batam.
Aksi tersebut, yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang, dihadiri oleh berbagai organisasi serikat dan Partai Buruh.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rapida Nuriana, turun langsung ke lokasi demo untuk memastikan apakah ada unsur kampanye dalam aksi tersebut, terutama dengan adanya peserta yang menggunakan atribut Partai Buruh.
“Kita perlu pastikan tujuannya, dan sepertinya ini lebih tentang tuntutan upah,” ujar Rapida pada Rabu (13/12/2023).
Bawaslu Tanjungpinang juga melakukan langkah pencegahan terkait potensi kampanye dalam aksi demo buruh ini.
“Kita harus memastikan apakah ini benar-benar kegiatan kampanye atau tidak,” tambahnya.
Rapida menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, penggunaan atribut partai saat melakukan aksi demo tidak diperbolehkan selama masa kampanye.
“Kita akan berkoordinasi karena saat ini masa kampanye, dan penggunaan atribut partai merupakan pelanggaran aturan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






