BC Gagalkan Penyelundupan 3.304 Unit Smartphone Di Perairan Kepri

Ptugas DJBC Khusus Kepri memperlihatkan Smartphone hasil penegahan.

KARIMUN,MR – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 3.304 unit Smartphone ilegal di Perairan Pulau Patah. 3.304 unit bernagai merek diantaranya merek IPhone, Samsung, Google Pixel, dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan empat Batam.

“Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan. Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” katanya Jumat (3/7).

Pada hari Sabtu, (27/6) sekira pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut
tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau
Patah.

“Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan,” sebutnya.

Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan sekitar 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 dengan berbagai merek dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri
merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *