
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satlantas Polresta Tanjungpinang belum menetapkan tersangka, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pelat merah dan sepeda motor.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Masih lidik. Sementara belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sopir (mobil) wajib lapor saja,” kata Syaiful, Jumat (9/2/2024).
Ia menerangkan, kronologi kecelakaan maut ini berawal dari mobil Suzuki Ertiga pelat merah BP 1437 A yang dikemudikan oleh RS (inisial) melaju dari arah Kantor DPRD Kepri, hendak menuju ke Kantor Gubernur Kepri, pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.
Saat di lokasi kejadian, tepatnya di simpang empat Stadion Gelora Sri Tribuana muncul motor Yamaha Nmax BP 5443 WI dari arah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, hendak menuju kantor Gubernur Kepri.
“Langsung terjadi laka. Akibatnya, pengemudi motor berinisial AS dinyatakan meninggal dunia saat dibawa sampai di rumah sakit,” tambahnya.
Sementara penumpang motor Yamaha Nmax, kata AKP Syaiful mengalami luka-luka. Sementara sopir mobil, juga mengalami luka ringan.
“Visum belum keluar, kalau dilihat dari kasat mata. Pengendara motor mengalami luka serius di bagian kepala,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












