
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dua pelaku adalah Ari dan Yanda yang melancarkan aksi curanmor di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Penangkapan keduanya berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku beraksi dengan menggunakan mobil jenis Calya,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (1/3/2023).
Selain dua pelaku, lanjut Kombes Ompusunggu, masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap. Dan sedang dalam proses pengejaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pelaku Ari dan Yanda, kata dia merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Ompusunggu motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.
“Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya fes to fes,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino






