
BATAM,MR – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 5.168 gram narkotika golongan I jenis sabu dari dua orang tersangka berinisial B (41) dan A (24).
Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus bermula Senin (29/6) petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi, bahwa disalah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu.
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel. Setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan satu orang pria yang berinisial B.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A.
Didapati barang bukti satu buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram.
“Barang bukti ini disimpan oleh tersangka A dibawah meja televisi,” sebutnya.
Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A negatif sedangkan tersangka B positif methamfetamine.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat , pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar satu juta rupiah per kilogram untuk mengambil Sabu di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO). Pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang berada di Aceh.
Tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman
Tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah).
Barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020.
“Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)











