
TANJUNGPINANG, MR -12 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dikarenakan bolos saat jam belajar, Senin (6/1).
Sekelompok siswa tersebut diamankan Satpol PP sekira 10.00 WIB di Jalan Pramuka
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tanjungpinang , Dian Asmara Siregar mengatakan, para pelajar ini berjumlah 18 orang tapi enam orang diantaranya berhasil kabur melarikan diri saat ditertibkan, karena yang bertugas saat itu Satpol PP perempuan sehingga kalah cepat dengan pelajar yang masih muda tersebut.
“Para pelajar diamankan saat beradda disalah satu warung kopi,” katanya.
Dian menyebutkan, patroli rutin dilakukan pada warnet, kedai kopi yang menjadi tempat berkumpul pelajar, untuk menertibkan para pelajar yang bolos saat jam sekolah.
Dari pengakuan para pelajar, bolos pada jam sekolah karena sudah menyelesaikan tugas sekolah sehingga mereka bolos, tapi Dian mengatakan itu bukan alasan yang bisa diterima.
“Maka mereka dibawa ke kantor untuk didata,” sebutnya.
Dian menjelaskan, sebagai bentuk hukuman, 12 orang pelajar tersebut harus menandatangani surat pernyataan berupa perjanjian tidak mengulangi tindakan bolos pada jam sekolah tersebut.
“Pihak sekolah dan orang tua juga kita panggil,” jelasnya.
Ia berharap, kepada pihak sekolah lebih meningkatkan pengawasannya kepada para siswa disekolah masing-masing agar tidak bolos pada jam sekolah. Jika satu siswa tertangkap minimal dua kali harap diberi tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
“Kebetulan yang 12 orang ini baru pertama kali tertangkap jadi kami beri surat perjanjian dulu,” pungkasnya.(red)












