
TANJUNGPINANG,MR – WD terduga pelaku pencuri emas 144,9 gram ditoko tempat kerjanya di jalan Gambir berdalih untuk biaya pengobatan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendry mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mengambil emas dan di gadaikan yang mana uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya. Dalam satu minggu sekali pelaku berbobat kedokter.
“Setelah mengambil emas di toko pelaku menggadaikan emas tersebut di pegadaian,” katanya Kamis (18/2/2021).
Kanit menyebutkan, terduga pelaku sudah melakukan kejahatan sejak bulan Juli 2020 hingga Februari 2021.
Pelaku juga baru 7 bulan bekerja di toko emas itu, serta ia juga merupakan yang memegang kunci termasuk yang memasukkan emas kedalam etalase.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 32 surat gadai di setiap Pegadaian.
Pelaku langsung di tetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi terhadap pelaku, setelah beberapa kali di mintai keterangan akhirnya di mengaku bahwa dialah yang melakukan pencurian.
Atas perbuatanya, tersangka WD dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan.(red)












