TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap terduga pelaku pencurian handphone, hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merk Redmi Note 9 Pro.
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan
Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang keberadaan Handphone di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungpinang, sekira pukul 13.30 WIB, Kamis (4/2/2021).
“Dari penyelidikan diketahui keberadaan handphone curian dan anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya Jumat (5/2/2021).
Lanjutnya, dilakukan interogasi, diketahui bahwa handphone curian tersebut sudah di jual kepada MA (17) yang dibelinya melalui media sosial group Facebook.
Dari interogasi keberadaan pelaku berinisial AMS (16) di Jalan Brigjen Katamso. Dari pengakuannya bahwa handphone yang di jual oleh AMS tersebut adalah handphone yang di berikan oleh orang tuanya yang berinisal AS (39).
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, tim Unit Jatanras kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdus Salam yang sedang berada di Jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
“Palaku AS mengakui perbuatannya, dari pengakuan curi handphone untuk beli narkoba jenis sabu – sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang curian di bawa ke mako polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)












