
Tanjungpinang, MR – Seorang pemuda di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial BR (22) ditangkap polisi, lantaran nekat mencuri sepeda motor (curanmor).
Pelaku BR melancarkan aksinya di kawasan Pelantar II Tanjungpinang, pada Kamis (2/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Di lokasi, BR berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vega R.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Setyo menerangkan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban, terkait pencurian sepeda motor.
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di kilometer dua, pukul 15.00 WIB.
“Kita juga mengamankan satu unit motor merk Yamaha Vega, dengan nomor polisi BP 4863 QW,” ujar Setyo, Jumat (3/11).
Pelaku ini, kata Kapolsek beraksi saat korban tengah melaksanakan ibadah. Pelaku diam-diam, mendorong motor korban dan membawa kabur.
“Modusnya pelaku merusak kunci kontak motor, lalu mendorong motor korban,” ungkapnya.
Setyo menambahkan, pelaku BR diduga telah melakukan aksinya di lima lokasi di Tanjungpinang. Motor-motor curian itu kebanyakan dijual oleh pelaku.
“Kasus ini masih proses pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful












