Dari Tas Impor hingga Sex Toys Dimusnahkan BC Tanjungpinang

 

Berbagai jenis barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dimusnakan, Selasa (25/6/2024) siang. Mulai dari tas impor hingga sex toys dengan total nilai Rp2,8 miliar. (Foto: Syaiful)

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe B Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024) siang, memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,8 miliar. Mulai dari tas impor, hingga sex toys.

Pemusnahan dilaksanakan di areal tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Barang Milk Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022-2024. Pemusnahan SMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Pemusnahan dipimpin Kapala Kantor Bea Cukal Tanjungpinang, Tri Hartana, disaksikan para pemangku kepentingan, aparut penegak hukum dan pihak terkait.

BMN yang dimusnahkan terdiri dari 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter minuman mengandung metil alkohol (MMEA) lokal dan Impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pos dompet, dan 202 pcs dan 35 koli sepatu.

Kemudian, BMN yang dimusnahkan lainnya berupa 4 pcs sex toys dan 10,483 pcs barang campuran seperrti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapa Rp2.885.759.200.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” ungkap Tri Hartana, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Menurut Tri Hartana, barang yang dimusnahkan tersebut adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

Tri Hartana menambahkan, pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Kami akan terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah KPPBC Tipe B Tanjungpinang,” pungkasnya.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan mulai dari hulu dalam rangka pengamanan keuangan negara, perciptaan dunia usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami mengimbau para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usahsa secera legal, karenalegal itu mudah,” tutupnya.

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *