Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Risma Hutajulu kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya karena peristiwa kekerasan yang dialaminya, tetapi juga lantaran kedua terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota.
Pertanyaan soal penahanan itu disampaikan langsung oleh Risma saat menjalani sidang pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12). Sidang dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti bersama Hakim Anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi.
“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” ujar Risma di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menggali kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry milik korban di Jalan Sultan Syahrir. Risma menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya.
Tak lama berselang, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan melontarkan tudingan bahwa korban mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan fisik.
“Evita memukul saya, lalu adiknya ikut memukul. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkap Risma.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Meski kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di persidangan dan telah dimaafkan, Risma menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Saya memaafkan, tapi kasus ini tetap harus dilanjutkan,” tegasnya.
Menanggapi status penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa berstatus tahanan kota dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Tanjungpinang.
“Jika ada upaya melarikan diri, statusnya bisa dialihkan menjadi tahanan Rutan,” ujarnya.











