
Tanjungpinang, MR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto atas pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (3/9/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan Bobby Jayanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
Terkait hal tersebut, Bobby Jayanto yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri membenarkan bahwa dirinya mendapat surat pemanggilan pertama oleh KPK. Dan Bobby menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi dan koorperatif terhadap pemangggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi.
Namun, lanjut Bobby atas pemanggilan ini dirinya tidak hadir, bukan tanpa alasan. Tapi karena pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi sedangkan surat tesebut baru diterimanya pukul 13.00 WIB.
“Sehingga tidak memungkinkan saya untuk memenuhi surat panggilan KPK tersebut. Jadi saya akan menunggu surat panggilan berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan oleh KPK terhadap saya selaku saksi,” ungkap Bobby mengklarifikasi di Kantor DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Jumat (9/3/2021).
Dikatakan Bobby yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Tanjungpinang ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kepentingan apa dan alasan apa dirinya dimintai keterangan oleh KPK, dalam perkara tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tesebut dengan diri saya. Karena saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Apri Sujadi, meskipun saya mengenalnya sudah lama,” akui Bobby.
Selain itu, kata Bobby sejak dirinya menjabat Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Tanjungpinang selama 10 tahun (2009-2019) Ia tidak merasa pernah terlibat dengan pengusaha rokok atau Mikol (Minuman Beralkohol).
“Ketika saya menjabat sebagai Ketua Kadin Tanjungpinang, baik saya dang anggota Kadin saat itu, tidak pernah terlibat dalam masalah apapaun dan tidak pernah terlibat dalam usaha rokok maupun Mikol. Lebih kepada pengembangan ekonomi di daerah,” pungkas Bobby.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka. Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.
“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual belum lama ini. Bar












