
Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari dua kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah tersebut, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada 28 Januari 2024, sebanyak 186,07 gram Sabu disita.
Sementara itu, menurut Laporan Polisi Nomor LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada 3 Februari 2024, jumlah Sabu yang berhasil disita mencapai 205,03 gram.
Menurut keterangan Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Muhammad Asikin, penangkapan pertama terjadi saat tim mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial CP diduga membawa narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Setelah penggeledahan, ditemukan Sabu seberat 138,56 gram di celana dalam dan 47,51 gram di perutnya. Dari kasus ini, barang bukti seberat 186,07 gram dimusnahkan,” ujarnya
Sementara itu, dalam kasus kedua, pada tanggal 3 Februari 2024, seorang laki-laki berinisial JN ditangkap di Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur.
“Barang bukti 104,3 gram dan 100,73 gram Sabu. Total 205,03 gram Sabu dari kasus ini dimusnahkan,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti dalam air panas dan membuangnya ke Septic Tank.
Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Kedua tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta paling singkat 5 tahun.
Penulis/Editor: Panca












