Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan batas maksimal siswa baru sebanyak 32 orang per rombongan belajar (rombel) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencegah ketimpangan jumlah siswa antar sekolah, khususnya di kota-kota besar seperti Batam dan Tanjungpinang.
PPDB tingkat SMA dan SMK tahun 2025 dijadwalkan mulai 11 Juni mendatang. Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan seluruh petunjuk teknis (juknis) PPDB telah rampung dan akan disosialisasikan kepada masyarakat pada Mei ini.
“Dulu ada sekolah yang menampung hingga 50 murid per rombel, sekarang kita batasi maksimal 32 orang agar distribusi siswa merata,” ujar Andi, Jumat (2/5/2025). Ia mencontohkan SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang yang sebelumnya menerima hingga 50 siswa per rombel.
Menurutnya, jika tidak diatur, sekolah-sekolah favorit akan kelebihan siswa, sementara sekolah lainnya kekurangan murid. Karena itu, tahun ini PPDB juga akan menerapkan satu sistem terintegrasi tanpa zonasi, prestasi, atau jalur perpindahan orang tua.
“Kita ingin semua sekolah terpenuhi kuotanya. Kalau tetap gunakan sistem zonasi, banyak sekolah di daerah tertentu justru tidak kebagian siswa,” jelasnya.
Dengan pembatasan ini, Disdik Kepri berharap tercipta pemerataan pendidikan yang lebih adil di seluruh wilayah Kepri.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






