Dua PPPK Satpol PP Tanjungpinang Tersandung Narkoba, Kasatpol PP Angkat Bicara

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua anggota Satpol PP Tanjungpinang bukan hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga membuka kembali pertanyaan soal efektivitas pembinaan dan pengawasan pegawai, khususnya PPPK yang baru diangkat.

Dua anggota tersebut berstatus PPPK penuh dan baru bertugas satu hingga dua tahun. Namun dalam kurun waktu singkat itu, mereka justru terlibat dalam tindakan yang berlawanan dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengakui belum menerima laporan resmi terkait penangkapan itu. Namun ia menegaskan sistem disiplin ASN tetap menjadi rujukan dalam menentukan sanksi.

“Untuk sanksinya nanti bisa dikonfirmasi ke BKPSDM karena itu terkait undang-undang ASN,” kata Abdul Karim Ibrahim yang akrab dispa Akib, Selasa (18/11/2025).

Akib menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi instansi, mengingat pihaknya telah berulang kali memberikan arahan dan pembinaan terkait bahaya narkoba. Meski demikian, ia mengakui bahwa pembinaan internal tidak selalu mampu mengontrol perilaku individu di luar jam kerja.

“Ini bukan mencerminkan keseluruhan Satpol PP. Tapi memang masih ada oknum yang melanggar,” ujarnya.

Kedua PPPK berinisial SB (33) dan RA (33) itu ditangkap bersama seorang warga berinisial RF (22) di tiga lokasi berbeda: Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang pada 11 November. Mereka kini menjalani proses hukum di kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *