
Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam di sebuah gudang penampungan ikan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini terjadi setelah mereka diketahui melanggar izin tinggal dan diduga akan melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Kepri.
Kepala kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia (Kanwil Kumham) Kepri, I Nyoman Surya Mataram mengungkapkan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para WNA di sebuah gudang ikan di Kabupaten Bintan.
“Mereka merakit alat tangkap ikan dan merencanakan pembelian kapal nelayan untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia,” ujar Surya saat menggelar konferensi pers di Kanwil Kumham Kepri, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA Vietnam tersebut mengakui bahwa mereka berniat melakukan illegal fishing.
“Mereka mendapat informasi dari temannya, katanya di wilayah indonesia banyak ikan dan mudah mendapatkan ikan, jadi mereka tertarik untuk datang,” sebut Surya.
Enam WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia menggunakan visa turis pada 1 Juni 2024 melalui Batam. Sebelum aktivitas mereka terungkap, mereka sempat tinggal di sebuah hotel di Bintan.
“Satu orang mengguankan Visa C13 (Visa awak kapal. red) dan lima orang menggunakan bebas visa kunjungan,” jelas Surya.
Saat ini, keenam WNA tersebut beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum disidangkan di pengadilan.
“Kami sudah menetapkan tersangka sesuai undang-undang keimigrasian pasal 122a, setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegas Surya.
Penulis/Editor: Syaiful







