Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan aksi keji tersebut telah direncanakan oleh pelaku, Nasrun, jauh sebelum kejadian.
Korban, Harsalena (58), tewas setelah dipukul berulang kali menggunakan kayu bulat sepanjang kurang lebih 50 sentimeter. Setelah itu pelaku memutilasi bagian tubuh korban.
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam, didahului pertengkaran rumah tangga.
“Pelaku mengambil kayu dan memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku sempat berniat membuang jasad korban secara utuh. Namun karena kesulitan mengangkat tubuh istrinya, Nasrun memotong bagian kaki korban menggunakan parang dan talenan kayu.
“Potongan tubuh tersebut lalu dibuang di lahan kosong kawasan Kampung Bulang, tak jauh dari rumah kerabatnya,” jelas Kombes Pol Indra Ranu.
Fakta mengejutkan lainnya diungkap Kasatreskrim Wamilik Mabel. Menurutnya, pelaku sudah memiliki niat menghabisi korban sejak sebelumnya. Bahkan, ia sempat mengamati sebuah galian di Kampung Bulang yang diduga akan dijadikan lokasi pembuangan jasad jika pertengkaran kembali terjadi.
“Sudah direncanakan. Pelaku sakit hati karena tidak dihargai,” ujar AKP Wamilik.
Berita terkait: Cekcok dan Bunuh Istri, Nasrun Ditangkap Tiga Jam Usai Kabur ke Arah Bintan
Ironisnya, kasus ini terungkap setelah pelaku sendiri memberi tahu anaknya bahwa ia telah membunuh sang ibu. Kepanikan keluarga membuat warga sekitar geger sebelum polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Bintan dan menangkap pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kayu, parang, talenan, kain, hingga karung. Atas perbuatannya, Nasrun dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.









