Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.
Dokumen tersebut diserahkan Pihak BPK RI di Kantor BPK RI, jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Penyerahan disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta tim auditor BPK. Berdasarkan laporan audit, terungkap kerugian negara sebesar Rp9 miliar akibat penyimpangan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, salah satu pihak yang diperiksa, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian senilai SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta pada 30 Oktober 2024. Meski demikian, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam keterangan pers mengatakan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kerjasama dengan BPK diharapkan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mempercepat proses penanganan kasus ini,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Saat ini, tim penyidik tengah menelaah dokumen tersebut sebagai dasar untuk segera menetapkan tersangka. Kejati Kepri berkomitmen mempercepat penanganan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan.
Penulis/Editor : Panca






