Anambas, mejaredaksi – Seorang ibu rumah tangga berinisial DI (45), warga Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Tarempa, Anambas pada Senin (02/12/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Simanjuntak, Rabu (04/12/2024).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku DI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’ jelas AKP Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya.
“Kami akan terus memastikan wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas bersih dari narkoba. Jangan ada yang mencoba-coba menjual atau mengonsumsinya,” tegas AKBP Raden Ricky.
Penulis/Editor: Panca











