
Bintan, mejaredaksi – Seorang karyawan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berinisial S (46) ditangkap polisi, lantaran nekat menggelapkan Rp.8 miliar uang perusahaan tempat ia bekerja.
Tersangka S berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melarikan diri di Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kota Batam.
“Tersangka S sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar” kata Kasat Reskrim, AKP Marganda P Limbong, Rabu (19/6).
Kasatreskrim menerangkan, awalnya Polres Bintan menerima laporan dari Manager PTm CCI Bintan, terkait pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif, yang diduga kuat dilakukan oleh S.
Tersangka S, sambung Limbong melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang dan juga membuat laporan, adanya orderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi.
“Yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022” ungkapnya.
Saat ini, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Aas perbuatannya tersangka terancam lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis/editor: Andri






