Kejaksaan Serahkan 5 Kapal Rampasan Senilai Rp1,2 Miliar ke KKP untuk Dukung Produktivitas Perikanan

Jakarta, mejaredaksi – Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset resmi menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Kantor KKP Jakarta, Kamis (10/7/2025). Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai upaya optimalisasi aset tindak pidana untuk kepentingan negara.

Kelima kapal tersebut berasal dari perkara tindak pidana perikanan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Total nilai aset mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, menyampaikan bahwa penyerahan ini mencerminkan komitmen kuat dalam menyelesaikan pengelolaan barang rampasan secara transparan dan produktif.

“Penanganan barang rampasan tidak berhenti pada penyitaan, tetapi dilanjutkan dengan pemanfaatan seperti pelelangan, hibah, atau PSP seperti ini,” ujarnya.

Kelima kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kini akan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan kelompok usaha perikanan serta koperasi. KKP memastikan kapal-kapal ini akan diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan RI.

“Kami akan melakukan evaluasi berkala agar kapal-kapal ini tepat guna dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat perikanan,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pemanfaatan aset negara untuk meningkatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *