
Karimun, MR – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 228 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti tersebut dari hasil perkara sepanjang tahun 2020, 2021 dan 2022.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun, A Yani, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kamis (22/6/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, rokok, telepon seluler, kosmetik dan dirigen.
Untuk sabu dihancurkan dengan direndam menggunakan air panas. Sementara barang-barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi mempercepat tunggakan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus.
Jumlah perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 142 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.072 gram sabu, 4.669 butir ekstasi, 1.117,4 gram ganja dan 48 telepon seluler.
Kemudian barang bukti berupa lima telepon seluler berasal dari 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
Lalu dari 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum dimusnahkan barang bukti berupa 2.500 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 27 telepon seluler dan dirigen.
Dari 45 perkara tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana kepabeanan dimusnahkan 896.000 batang rokok, 30 telepon seluler dan 2 pcs handy talkie.
Penulis : Putra
Editor : Rico Barino












