
Lingga, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar pers rilis terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua, kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD tahun 2021-2022. Acara berlangsung di Kejari Lingga, Selasa (23/7/2024).
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menyatakan bahwa penyidikan atas kedua tersangka, AG dan RS, telah dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama AG dan RS, sudah lengkap,” ujarnya.
Ade Chandra menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 53 saksi dan mengumpulkan 223 item bukti petunjuk. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, rekening bank, dan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Tim penyidik telah menerima penyerahan para tersangka serta barang bukti,” katanya.
Hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kerugian negara sebesar Rp304.267.242.
“Kerugian ini berasal dari dana hibah yang diduga dikorupsi oleh para tersangka,” jelas Ade.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk barang elektronik dan dokumen.
“Tiga laptop yang disita akan menjadi bukti di persidangan,” terangnya.
Berita terkait: Ketua Umum dan Harian KONI Kabupaten Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Senopati juga menyebutkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang untuk proses persidangan lebih lanjut.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Kejari Lingga berharap kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lingga dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Arifandy
Editor: Panca











