Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/8/2025).
Kesepakatan ini bukan sekadar hitam di atas putih. Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyebutnya sebagai langkah strategis menjaga kelancaran arus logistik dan keselamatan pelayaran di wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
“Kejati Kepri adalah mitra strategis yang akan memastikan setiap kebijakan dan tindakan kami berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan negara.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan pencegahan potensi masalah hukum yang bisa merugikan negara, terutama di sektor kemaritiman,” tegasnya.
Sinergi ini diharapkan menjadi benteng hukum untuk mencegah penyimpangan, sekaligus memastikan pengelolaan pelabuhan dan keselamatan pelayaran berjalan sesuai regulasi maritim nasional dan internasional.












