Tanjungpinang, mejaredaksi – Ratusan peserta dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, ASN, jaksa, advokat, hakim, hingga akademisi ikut ambil bagian dalam Seminar Ilmiah yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Selasa (26/8/2025).
Seminar ini menjadi ruang diskusi penting untuk memperkuat konsep penegakan hukum modern yang tak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pemulihan kerugian negara.
Mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution”, forum ilmiah ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan, hingga akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini harus bergeser ke paradigma baru. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengejar aset, aliran dana, serta memutus jaringan kejahatan.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money adalah instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukanlah bentuk impunitas, melainkan cara untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mencegah kejahatan berulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Devy menilai penerapan DPA di Indonesia memiliki empat landasan kuat, mulai dari keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, hingga kewajiban internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta dan menjadi bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
“Seminar serupa juga digelar serentak oleh seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025,” ujarnya.
Melalui forum ini, Kejati Kepri berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif untuk memperkuat sistem hukum Indonesia di era modern.












