Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Napza dan Anti Perundungan”.
Program ini dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan yang juga menjadi narasumber bersama Kasi III Hendry Sipayung.
Keduanya mengedukasi ratusan siswa tentang bahaya narkotika dan psikotropika, serta dampak perundungan di lingkungan sekolah.
Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, golongan-golongan zat terlarang, serta ancaman hukum berat termasuk hukuman mati bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin membekali siswa dengan pemahaman hukum sejak dini agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan perilaku menyimpang lainnya.” ujar Yusnar.
Sementara itu, Hendry membahas fenomena bullying yang kerap terjadi di kalangan pelajar, termasuk penyebab, dampak psikologis, dan pentingnya peran sekolah dalam mencegahnya. Ia menyebut bullying bisa berawal dari minimnya pengawasan dan kuatnya pengaruh geng di lingkungan sekolah.
“Bullying bukan sekadar kenakalan biasa. Dampaknya bisa sangat serius terhadap mental dan masa depan korban maupun pelaku.” jelas Hendri.
Kegiatan ini diikuti sekitar 550 peserta, terdiri dari siswa dan guru, serta dihadiri kepala sekolah masing-masing, yakni Deden Suryana dan Agus Syahrir. Sesi tanya jawab berjalan interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta.
Penulis/Editor: Panca