Tanjungpinang, mejaredaksi – Pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali diterapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Kali ini, perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang warga Karimun diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), dengan fokus rehabilitasi dan tanggung jawab sosial.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Aspidum, para koordinator, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Kepri.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kajari Karimun, Denny Wicaksono beserta jajaran, dan digelar secara virtual di hadapan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI I Gde Ngurah Sriada, Senin (22/12/2025).
Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ atas nama Reci Sabrianto (31), yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka ditangkap di sebuah bengkel di Kabupaten Karimun dengan barang bukti 0,35 gram sabu. Tersangka mengakui barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan diperoleh sebagai pengganti pembayaran utang, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Pemeriksaan medis menunjukkan tersangka positif metamfetamin, sehingga dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user). Penelusuran melalui CMS Kejaksaan RI dan SIPP juga memastikan tersangka belum pernah dihukum.
Faktor Sosial Jadi Pertimbangan
Kejaksaan menilai perkara ini tidak berdiri semata pada aspek pidana. Profiling mengungkap tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan.
Tim Asesmen Terpadu dari unsur medis dan hukum merekomendasikan tersangka menjalani rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Rekomendasi ini diperkuat dengan surat jaminan keluarga serta komitmen tersangka untuk menjalani rehabilitasi secara penuh.
Tak hanya itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan. Hukum jalan, nilai sosial tetap hidup.
Disetujui Jampidum
Permohonan penghentian penuntutan tersebut resmi disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI, karena memenuhi seluruh ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yakni tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, atau produsen.
Selain itu, tersangka bukan residivis kasus narkotik, barang bukti dalam batas yang ditentukan serta pertimbangan lebih tepat direhabilitasi daripada dipidana
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, langkah ini mencerminkan wajah Kejaksaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan masa depan.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi kesempatan pemulihan bagi generasi bangsa yang tersandung masalah narkotika sebagai pengguna,” tegasnya.
Ia juga meminta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai wujud penerapan asas dominus litis Jaksa.












