Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan pendekatan yang tidak biasa namun efektif dengan turun langsung ke jalan untuk menyapa masyarakat lewat program Om Jak Menjawab.
Kali ini, jalur menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang mendadak berubah menjadi ruang konsultasi hukum terbuka yang menarik perhatian para pengguna jalan, Rabu (19/11/2025).
Dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, tim menghadirkan dua narasumber dari BP3MI Kepri dan Disnaker Tanjungpinang. Fokus bahasan kali ini maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran ilegal.
Dengan gaya komunikasi ringan namun penuh informasi, para narasumber menjelaskan cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara aman dan prosedural.
“Melalui Om Jak Menjawab, kami ingin memastikan masyarakat mendapat pemahaman hukum yang sederhana, langsung, dan bisa mereka terapkan untuk melindungi diri dari TPPO.” ujar Yusnar.
Warga diajak paham bahwa bekerja ke luar negeri bukan sekadar “ikut agen” atau “berangkat malam ini, gaji besok”, melainkan proses yang harus dipenuhi sebagai perlindungan dasar.
Irfan Andariska dari BP3MI Kepri menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga kontrak kerja resmi sebagai “tameng pertama” dari risiko penipuan dan TPPO.
“Semua prosedur calon PMI itu bukan formalitas. Itu perlindungan dasar agar mereka tidak berangkat dalam ketidakpastian dan berakhir menjadi korban perdagangan orang.” jelas Irfan.
Sementara itu, Iman Syatria dari Disnaker Tanjungpinang memaparkan sederet layanan pemerintah untuk mendampingi calon PMI, termasuk pemenuhan 17 persyaratan penerbitan ID PMI mulai dari identitas diri, surat sehat, surat persetujuan keluarga, hingga kelengkapan dokumen dari perusahaan P3MI.
Seluruh syarat itu, tegasnya, bukan sekadar tumpukan kertas menunggu cap, tetapi fondasi agar warga tak terjerumus tawaran kerja yang terlalu manis untuk jadi kenyataan.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri secara aman, ikuti jalur resmi. Pemerintah menyediakan pendampingan lengkap, mulai dari edukasi hingga verifikasi dokumen.” tegasnya.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang dialog rutin yang memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus menekan praktik TPPO yang semakin canggih dalam mencari korban. Masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja instan yang tidak didukung dokumen jelas.
Dengan sosialisasi seperti ini, jalur kerja ke luar negeri diharapkan menjadi lebih aman, bermartabat, dan bebas dari jerat perdagangan orang.











