
Tanjungpinang, mejaredaksi – Keluarga korban pembunuhan di Tanjungpinang, Herman Ahmadsyah (57) meminta tersangka Denni alias DN (28) diberi hukuman yang berat.
Amirudin, kakak kandung korban, menyampaikan bahwa perbuatan tersangka tergolong sadis. Sehingga, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.
“Hukuman 15 tahun tidak setimpal, tapi kami percayakan hukum Indonesia ini tegak dan akan menghukum pelakunya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Amirudin, Selasa (7/11).
Kendati demikian, ia tetap mengucapkan terima kasih kepada Polresta Tanjungpinang, atas keberhasil meringkus pelaku yang nekat membunuh adiknya tersebut.
Diketahui, pelaku DN diringkus pada Minggu, 5 November malam. Penganiayaan yang mengakibatkan waria tersebut tewas dilakukan tersangka dengan cara memukul korban mengunakan tangan serta sebongkah batu.
“Dipukul berkali-kali hingga jatuh, begitu jatuh dihantam kepala ke kursi batu yang ada di taman itu, hingga dihantam kepalanya menggunakan batu,” jelas AKP Darma
Korban juga diinjak beberapa kali oleh tersangka hingga mengakibatkan korban meregang nyawa. sebelum pembunuhan korban dan pelaku sempat berkencan.
“Sempat “main” tapi setengah jalan. Belum dapat saya simpulkan kronologisnya secara detailnya karena masih kami lakukan pendalaman,” pungkas AKP Darma.
Penulis: M. Ismail
Editor: Syaiful












