Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau terus memacu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini ditegaskan melalui sosialisasi penguatan WBBM sebagai langkah konkret membentuk birokrasi yang bersih, transparan, dan benar-benar melayani masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, yang menegaskan keseriusan Kemenkum Kepri dalam reformasi birokrasi berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen atau pemenuhan indikator semata.
“Zona Integritas harus hidup dalam budaya kerja sehari-hari. Integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima harus terasa langsung oleh masyarakat,” ujar Edison di Tanjungpinang, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga marwah institusi sekaligus mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Diah Yuliastuti, yang memaparkan strategi penguatan pembangunan WBBM. Ia menyoroti pentingnya budaya anti-korupsi, peningkatan integritas ASN, serta penerapan pendekatan hukum yang lebih humanis dalam pelayanan publik.
“Transformasi pelayanan tidak bisa dilepaskan dari digitalisasi. Sistem berbasis digital mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi,” tegasnya.
Penguatan pengawasan juga menjadi fokus utama melalui paparan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko. Materi menitikberatkan pada pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, serta optimalisasi peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Sementara itu, narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, memaparkan transformasi pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, yang menandai pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.











