
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dua orang remaja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diringkus polisi, lantaran ketahuan memliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dua remaja itu berinisial MZF (19) dan RRM (20). Mereka ditangkap pada Kamis (20/6) kemarin, di dua tempat yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan awalnya polisi menangkap MZF di Jalan Agus Salim Tanjungpinang.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam jok motor. “Pelaku mengaku sabu itu miliknya,” katanya, Jumat (28/6).
Ia menerangkan, saat diintrogasi pelaku MZF juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RRM. Setelah mendapatkan informasi, polisi bergerak memburu RRM.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RRM di rumah Jalan Matador Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, alat hisap serta ponsel.
“Awalnya pelaku mengaku tidak menyimpan narkoba. Tapi setelah penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu dan bong,” jelas Arsyad.
Karena terlibat peredaran narkoba, dua remaja tersebut telah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dua remaja terancam pidana lima hingga 20 tahun penjara. Dua remaja sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful










