Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang bakal menerapkan kembali kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai bentuk pencegahan terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Belajar Peserta Didik. Jam malam akan berlaku mulai pukul 21.30 WIB, sementara jam wajib belajar ditetapkan sejak pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.
“Kita akan berlakukan kembali jam belajar untuk menekan pelanggaran oleh pelajar,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, Rabu (14/5/2025).
Irwan menegaskan, Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap pelajar yang masih berkeliaran di atas jam yang ditentukan. Namun, penerapan aturan ini tidak bisa berdiri sendiri.
Satpol PP Tanjungpinang akan menggandeng Dinas Pendidikan setempat untuk pengawasan di jenjang SD dan SMP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk tingkat SMA yang berada di bawah wewenang provinsi.
“Pengawasan ini perlu kolaborasi antara penegak perda dan penyelenggara pendidikan. Tidak bisa hanya satu pihak,” tambah Irwan.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






