Korban KDRT di Tanjungpinang Minta Keadilan, Mantan Suami WNA Singapura Dituntut Ringan oleh JPU

Ilustrasi. Korban KDRT di Tanjungpinang minta keadilan setelah JPU menuntut mantan suaminya hanya 10 bulan penjara. (Foto: detik.com)

Tanjungpinang, MR – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Yoshiko (46) warga Kota Tanjungpinang minta keadilan setelah mantan suami menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Sam’on yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ini, sedang menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang tersebut, hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Ditemui awak media, Yoshiko mengaku kaget mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang tuntutan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

“Bagi saya itu tidak wajar. Karena kasus ini tidak hanya KDRT, melainkan juga pemukulan anak dibawah umur, kepada anak saya. Bagaimana konsepnya, sehingga dalam persidangan kasusnya hanya KDRT saja,” ujar Yoshiko, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, Yoshiko tidak terima, karena JPU menilai bahwa pemukulan anak dibawah umur merupakan perbuatan yang tidak berat.

“Bagaimana bukan perbuatan tidka berat, terdakwa Sam’on telah memelintir tangan anaknya, hingga tidak bisa sekolah,” ujarnya.

Selain itu, anaknya yang masih duduk dibangku SMA itu juga dipukul oleh terdakwa, di bagian bibir hingga pecah sepanjang 2 sentimeter. Namun, JPU malah menilai bahwa luka di bagian bibir anaknya, merupakan luka ringan.

“Bibir anak saya pecah, dibilang hanya lecet. Kalau mau meringankan pihak Sam’on jangan gunakan bahasa seperti itu, saya hanya meminta keadilan. Masa 10 bulan, apa bisa membuat jera,” kata Yoshiko.

Yoshiko juga merasa kecewa, terkait sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sam’on. Dia menilai, sidang tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan oleh JPU.

Dia mengaku, sempat menanyakan JPU tentang jadwal sidang pembacaan tuntutan ini. Saat itu, JPU menyatakan bahwa sidang tersebut sudah selesai sejak pukul 09.00 WIB, Rabu kemarin.

Yoshiko kaget, lantaran dia telah menunggu sidang tersebut sejak pagi dan tidak bisa menyaksikan.

“Lalu saya tanya ke pengacara Sam’on, katanya belum sidang, ada apa ini. Yang jelas, saya tidak bisa liat sama sekali. Ada atau tidak sidangnya saya juga tidak paham,” kata Yoshiko.

Selain itu, Yoshiko juga heran dengan sikap JPU yang menilai bahwa dia telah memaafkan terdakwa Sam’on. Padahal di setiap agenda persidangan, terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada Yoshiko.

“Kenyataanya tidak, karena pemukulan ini sudah berulang kali dan saya maafkan kasus pemukulan dulu. Untuk ,yang sekarang tidak. Tidak ada perdamaian kali ini,” tegasnya.

Dia berharap kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk memberikan hukuman seadil adilnya kepada terdakwa.

“Dengan ini saya minta keadalan, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed