
Tanjungpinang, MR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang Den Yealta sebagai tersangka, Jumat (11/8/2023).
Den Yealta yang pernah menjabat Ketua KPU Kepri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang tahun 2016 sampai 2019.
Penetapan tersangka atas Den Yealta disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pengumuman tersangka Den Yealta disampaikan di saat ia hadir di Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” ujar Ali Fikri.
Kehadiran Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” tambah Ali Fikri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah Kantor BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Selasa (28/3/2023) lalu.
Saat itu penyidik KPK membawa satu koper besar berisi dokumen tahun 2016 sampai 2019.
Dalam kasus ini penyidik KPK juga telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019. Pemeriksaan dilakukan di Kota Batam. (*)
Penulis : M Ismail
Editor : Andri












