TANJUNGPINANG, MR – Aman alias Asun, terdakwa tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba di hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aman alias Asun divonis enamĀ tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020) di pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Justiar Ronald dan Corpioner menyatakan, terdakwa Aman alias Asun terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana dakwaan Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Sementara itu barang bukti, ATM dan buku rekening BCA dan BNI, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan satu unit merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor PolisiĀ BP 1074 MO dirampas untuk negara.
Atas putusan itu terdakwa yang dipimpingi oleh Penasehat Hukumya, Andi Rifai Ibrahim dan Raja Asman menyatakan terima.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aman Alias Asun, ditetapkan sebagai terangka kasus TPPU berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnakoba tanggal 21 Juli 2018.
Asun sendiri, ditangkap dan diamankan Polisi setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinag menangkap Ijak Khung alias Apek pemili pil Ekstasi.
Selanjutnya, saat diintrogasi, tersangka Aman alias Asun mengaku sejumlah barang haram tersebut diperoleh dan dibawanya dari Malaysia ke Tanjungpinang.
Dari pengakuan itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap hand phond milik terdakwa Aman dan Oleh Kasat narkoba Efendi Ali saat itu terdakwa Aman diminta untuk membuka Mobile Banking BCA miliknya.
Pada mobile banking terdakwa, Polisi menemukan banyak transaksi keuangan yang masuk atau pun yang keluar. Dari pengakuan tersangka terangka, transaksi uang yang masuk dan keluar dari rekeningnya itu merupakan upah dan imbalan yang diperolehnya dari transaksi dan membawa narkoba yang dilakukanya dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu tersangka Aman Alias Asun juga mengakui, upah uang dari membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diterimanya melalui transperan dana ke rekenng BCA atas nama Jamal yang dikuasai dan dipegangnya.(red)






