Lapas Narkotika Tanjungpinang Bantah Napi Membeli Motor Curian

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, membantah terkait keterlibatan dua warga binaannya membeli sepeda motor hasil curian, di Kota Tanjungpinang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Aguswanto mengatakan, bahwa pihak Jatanras Polresta Tanjungpinang memang pernah mendatangi Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Hal itu, untuk menemui dua orang Napi, yang diduga membeli 3 unit sepeda motor curian, dari tangan pelaku Curanmor berinisial TF (29) dan AT (30) yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Setelah itu, kita pertemukan satu Napi. Karena satunya lagi sudah pindah ke Lapas Batam. Saat itu, sifatnya hanya mencari informasi,” ujar Agus, Selasa (21/3/2023).

Usai dipertemukan, kata Agus Polisi menyampaikan Napi Lapas Narkotika tersebut tidak terlibat, dalam perkara Curanmor yang ditangani Satreskrim.

Namun, dia mengakui kedua pelaku Curanmor dengan Napi memang saling mengenal. Pelaku dan Napi tersebut, sering berkomunikasi via wartel yang disediakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Mereka berteman sejak sebelum Napi ini ditangkap. Kan bisa berkomunikasi lewat wartel yang kita sediakan, jadi Napi bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.

Selain iru, Heri Aguswanto juga tidak mengetahui keterlibatan warga binaannya soal barter motor curian dengan narkoba.

“Untuk terkait barter narkoba, yang bersangkutan (Napi) tidak mengetahui, dan katanya hanya mengenalkan saja. Dan pihak Polisi juga bilang tidak ada keterlibatan,” ujar Heri.

Baca Berita Lengkapnya : Kepala KPLP Tidak Tau Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Barter Motor Curian dengan Narkoba

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 9 unit sepeda motor, dari hasil penangkapan pelaku TF (29) dan AT (30).

9 motor itu antara lain, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Blade, 1 dan 1 unit Yamaha Vega R.

Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak mengatak ada 3 unit motor yang dijual kepada dua warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

“Sedang kita lidik. Karena ada 3 unit yang dijual di Lapas tersebut,” ujar Ipda Freddy.

Ipda Freddy menyampaikan, bahwa dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dua warga binaan tersbeut membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan sabu. Sedangkan satu unit lagi dengan uang,” ujarnya.

Baca Berita Sebelumnya : Napi Barter Motor Curian dengan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *