Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Divonis Dihukum Mati, 8 Anggota Seumur Hidup

Hukrim237 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua mantan anggota Polresta Barelang, yakni mantan Kasatres Narkoba Satria Nanda dan mantan Kanitnya, Sigit Sarwo Edi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang banding di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), terkait kasus penjualan barang bukti narkotika yang menyeret 12 terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin bersama Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto ini menyatakan kedua perwira polisi itu terbukti bersalah dan layak menerima hukuman maksimal.

“Hukuman mati dijatuhkan kepada mantan Kasat dan Kanit. Sementara delapan anggota polisi lainnya dihukum penjara seumur hidup,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto.

Tak hanya aparat kepolisian, dua warga sipil yang ikut terlibat juga diganjar hukuman berat, masing-masing 20 tahun penjara.

Meski demikian, seluruh terdakwa masih memiliki peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Masa pengajuan kasasi maksimal 12 hari sejak vonis diberitahukan. Silakan menghubungi Pengadilan Negeri Batam untuk proses selanjutnya,” jelas Priyanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Putusan ini disebut menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian dan upaya memperkuat integritas aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *