Jakarta, mejaredaksi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bintan 2024 yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam Putusan Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstituis: https://www.mkri.id, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut dinilai kabur atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Komunitas Bakti Bangsa menuduh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran yang tuduhkan berupa pembagian sembako serta door prize pada acara HUT Partai Golkar ke-60 DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan. Pemohon mendalilkan bahwa tindakan tersebut menguntungkan pasangan calon tersebut secara tidak sah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilbup Bintan 2024.
Namun, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti akan mengikuti tahapan selanjutnya oleh KPU Bintan, sebelum pelantikan 20 Februari.
Editor: Andri












