Nahkoda KM Samarinda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal di Perairan Anambas

Nasrawi Nahkoda KM Samarinda ditetapkan tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal KM Samarinda di Anambas. Foto: Humas Polres Anambas

Anambas, mejaredaksi – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan nahkoda KM Samarinda sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri pada 26 Juli 2024.

Nahkoda berinisial Musnawi (49) diduga lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dikemudikannya tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa Musnawi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

“Tersangka diketahui melayarkan kapal yang tidak layak beroperasi sehingga mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas IPTU Rio Ardian, Senin (5/8/2024).

Nahkoda KM Samarinda telah diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di rumahnya yang beralamat di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Beradasarkan hasill pemeriksaan tersangka yang disampaikan Iptu Rio, pada 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Musnawi sebagai pemilik dan nahkoda KM Samarinda bersama anaknya, Galo Saputra, membawa sekitar 50 penumpang dan beberapa barang bawaan.

Kapal yang tidak layak melaut itu kemudian dihantam ombak kuat di perairan Butun, menyebabkan kapal miring dan tenggelam. Musnawi tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap penumpang yang terjebak di dalam kapal.

“Sekitar 20 menit setelah kapal tenggelam, bantuan datang dari kapal Pompong dan tim SAR gabungan yang berhasil menyelamatkan penumpang lainnya,” pungkasnya

Polisi menjerat Musnawi melanggar Pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *