Nelayan di Batam Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Brang bukti 14 derigen dan 61 botol minyak tanah yang diamankan polisi. Foto: Humas Polda Kepri

Batam, mejaredaksi – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Jumat (13/9/2024) pukul 10.00 WIB ketika tim bergerak menuju Tanjung Gundap, Kota Batam.

Tim mendapati sebuah mobil sedan Toyota Corona dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Pengemudi berinisial SR kemudian ditangkap bersama 14 jerigen minyak tanah bersubsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat.

“Selain minyak tanah dalam jerigen, kami juga menemukan 61 botol air mineral berisi minyak tanah dan beberapa alat pendukung di Kampung Tua Tanjung Gundap,” ujar Kombes Pandra.

Seluruh barang bukti dan tersangka SR kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka SR terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Kombes Pandra.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *