Tanjungpinang, mejaredaksi – Puluhan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di Kepulauan Riau (Kepri) diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Para korban mengaku telah menyetorkan uang antara Rp10 hingga Rp20 juta dengan iming-iming akan diangkat sebagai tenaga Tata Usaha (TU) di SMA dan SMK di wilayah Kepri. Namun, alih-alih bekerja, mereka justru dirumahkan pada awal tahun 2025.
“Kami dijanjikan bisa masuk sebagai PTK Non ASN tahun 2024. Tapi awal 2025 malah dirumahkan,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10).
Menurut korban, sedikitnya 40 orang tenaga pendidik mengalami hal serupa. Mereka menyebut tiga nama oknum PPPK berinisial RK, DT, dan I sebagai pelaku dugaan penipuan.
Tak hanya itu, para korban juga mengaku diminta menyerahkan sebagian gaji sebagai “ucapan terima kasih” setelah resmi bekerja.
“Kami harusnya masuk bulan Juli, tapi baru masuk akhir Agustus. Gaji dari Juli juga diminta oleh oknum itu,” tambah korban.
Kini, para korban tengah mengumpulkan bukti transfer dan berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menanggapi kabar ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Supardi, mengaku akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Saya tanyakan dulu ke Kabid-nya, ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.











