Tanjungpinang, MR- Sebanyak 33 Tahanan Polres Tanjungpinang menjalani tes cepat (Rapid tes) senin, (15/6/2029), pagi. Rapid tes dilaksanakan dalam rangka mengurangi jumlah tahanan sebelum dikirim ke Rutan.
“Jumlah tahanan yang menjalani Rapid tes sebanyak 33 orang dari total 86 tahanan di sel tahanan Mapolres” ujar Iptu Turhadi, Kasat tahanan dan barang bukti Polres Tanjungpinang (15/6/2020).
Iptu Turhadi menambahkan, tahanan yang menjalani Rapid tes adalah tahanan yang sedang menjalani sidang.
“Tahanan yang akan dikirim (pelimpahan) ke Rutan sebanyak 33 adalah yang sedang menjalani persidangan. Sebelumnya para tahanan itu tidak bisa dikirim ke Rutan akibat dampak Pandemi Covid-19” Tambahnya.
Kasi pelayanan Rutan kelas I A, Tanjungpinang, Setia Hadi mengatakan pengiriman tahan saat ini sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran Dirjenpas.
“Saat ini Rutan sudah bisa menerima pelimpahan tahanan berdasarkan Surat edaran Dirjenpas yang baru diterbitkan bulan ini” kata Setia Hadi saat menghadiri Rapid tes tahanan di Mapolres Tanjungpinang.
Prosedur pelimpahan tahanan ke rutan saat ini, para tahanan wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan, Rapid tes. Para tahanan juga akan menjalani karantina 14 hari di Rutan. (red)






